Patroli Karhutla, Serda Fauzi Tegaskan Bakar Lahan Ada Sanksi Pidana

Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/Pekanbaru, Serda M Fauzi melaksanakan patroli Karhutla diwilayah Jalan Beringin Kelurahan Sei Sibam Kecamatan Binawidya, Kamis (22/06/2023).

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com -Bahaya membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara.

Hal ini disampaikan oleh Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/Pekanbaru, Serda M Fauzi melaksanakan patroli Karhutla diwilayah Jalan Beringin Kelurahan Sei Sibam Kecamatan Binawidya, Kamis (22/06/2023).

"Diharapkan masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan” kata Serda Fauzi selaku Babinsa Kelurahan Simpang Baru.

Danramil 06/Sukajadi Kapten Inf M Fadhil mengatakan Babinsa selalu mengimbau khususnya warga binaan agar selalu waspada terhadap kebakaran, segera lapor cepat apabila menemui titik Api dan titik asap.

Danramil juga mengingatkan supaya jangan lagi ada yang membuka lahan dengan cara membakar yang bisa berdampak menyebabkan pencemaran lingkungan warga setempat dan apalagi sanksi denda pun cukup berat bagi pelaku pembakaran," tegasnya.

TERKAIT