Polres Kampar Tangkap Pria 66 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Cucu Tiri

Polres Kampar Tangkap Pria 66 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Cucu Tiri

Tambang, GarisKhatulistiwa.com — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat Kabupaten Kampar.

Seorang pria berusia 66 tahun, yang berstatus sebagai kakek tiri, ditangkap oleh Polres Kampar setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua cucu tirinya yang masih balita di Kecamatan Tambang.

Pelaku berinisial SU diamankan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB saat sedang menonton pertandingan voli di tepi Sungai Kampar bersama teman-temannya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar yang dipimpin oleh Aipda Syamsul Bahri, menyusul laporan dari kedua orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan kronologi kasus ini yang bermula saat ibu salah satu korban, FA, membuka galeri foto di ponselnya pada Selasa (19/8/2025).

Saat itu, FA tengah mencari foto mendiang suaminya, namun secara tidak sengaja menemukan empat foto yang memperlihatkan SU melakukan pelecehan terhadap anaknya yang berusia 5 tahun, berinisial B.

“FA lantas menanyakan langsung kepada anaknya, dan korban mengaku bahwa ayah tiri tersebut telah melakukan pencabulan, dengan modus meraba kemaluan menggunakan jari serta menggesekannya ke tubuh korban,” jelas AKP Gian.

Belum reda dari keterkejutan itu, FA pun menceritakan temuan tersebut kepada kakaknya, SA. Cerita FA membuka ingatan SA tentang keluhan kesehatan yang pernah disampaikan oleh anaknya yang berumur 3 tahun, bernama K.

Anak kecil tersebut pernah mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Setelah ditanya lebih lanjut, K juga mengakui pernah disentuh tidak senonoh oleh pelaku.

Mendengar pengakuan kedua anak tersebut, FA dan SA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar agar pelaku segera ditindaklanjuti.

Polres Kampar menegaskan bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum serius, sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

AKP Gian także menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak yang rentan menjadi sasaran pelaku.

“Kami akan terus menggali bukti dan melakukan penyidikan secara profesional agar pelaku mendapat tindakan hukum yang setimpal,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan anak-anak agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual yang dapat meninggalkan trauma mendalam. Upaya penegakan hukum dan sosialisasi perlindungan anak harus terus digiatkan demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, serta mendukung penuh proses hukum demi keadilan bagi korban. (red)

TERKAIT