Kapolsek Sungai Sembilan Telusuri Asal Usul ±10 Ton Arang Kayu Diduga Ilegal

Kapolsek Sungai Sembilan Telusuri Asal Usul ±10 Ton Arang Kayu Diduga Ilegal

Dumai, GarisKhatulistiwa.com – Sebanyak ±10 ton arang kayu yang diangkut menggunakan truk tronton bernomor polisi B 9335 FJ diamankan Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, sejak Rabu (7/5/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai muatan arang tersebut tidak dilengkapi dokumen legal berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Arang kayu tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan diduga dipesan oleh PT. Ecoils Jaya Indonesia (EJI) yang berlokasi di Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Meski begitu, hingga Senin (12/5/2025), truk bermuatan arang tersebut masih diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwin Sunardi, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (8/5/2025) yang lalu, terkait adanya pengiriman arang kayu mencurigakan.

Dalam keterangannya melalui sambungan seluler pada Senin (12/5/2025), AKP Edwin menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Arang tersebut diduga merupakan orderan PT. EJI. Kita sudah tanyakan ke ahli untuk memastikan jenis kayu yang digunakan, namun belum dapat dipastikan. Maka dari itu, hari ini kami bersama supir truk menuju pabrik asal di Medan untuk menelusuri asal usul arang tersebut,” ujar Edwin.

Ia menambahkan, ada kemungkinan arang itu berasal dari kayu rambutan yang kemudian diolah di pabrik menjadi arang. Namun semua masih harus dibuktikan secara sahih.

Dari penelusuran media ini, arang kayu tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi CV. Pabaso Indah dengan dokumen pengiriman atas nama PT. EJI. Namun, sebelum sempat dibongkar di lokasi tujuan, masyarakat lebih dahulu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sumber juga menyebutkan bahwa truk tronton B 9335 FJ tersebut memuat jenis arang kayu, bukan briket arang batok kelapa seperti yang biasa dijual oleh PT. S L J di Deli Serdang. Diduga kuat, arang ini dikirim tanpa dokumen resmi dari instansi yang berwenang.

Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak agar penelusuran asal usul arang tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tuntas. “Jika benar arang itu berasal dari kayu ilegal, maka harus ada tindakan hukum tegas,” ujar salah satu warga.

Sebagaimana diketahui, kegiatan produksi dan distribusi arang kayu yang memanfaatkan hasil hutan negara diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 78 Tahun 2019.

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha memiliki izin pemungutan hasil hutan kayu, serta legalitas kayu yang telah diverifikasi oleh lembaga sertifikasi PHPL/VLK.

Dengan banyaknya sorotan dari masyarakat, saat ini publik masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polsek Sungai Sembilan terkait legalitas dan asal muasal arang kayu yang disita tersebut. (Sp)

TERKAIT