MK Tolak Gugatan, Pilkada Siak Segera Masuki Tahap Penetapan Calon Terpilih

MK Tolak Gugatan, Pilkada Siak Segera Masuki Tahap Penetapan Calon Terpilih

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Tahapan panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak Tahun 2024 akhirnya hampir mencapai garis akhir. Dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/5), permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh pihak Pemohon resmi ditolak.

“Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Supriyanto, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Supriyanto pun menyampaikan rasa syukur atas hasil ini. “Perjalanan panjang yang dilalui rekan-rekan di KPU Siak dalam menyelesaikan sengketa ini kini telah selesai. Putusan MK ini menjadi bukti bahwa proses yang dilakukan KPU Siak sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Senada, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyatakan bahwa KPU Siak akan segera menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima surat resmi dari KPU RI.

“Setelah penolakan gugatan oleh MK, maka sesuai mekanisme, KPU Siak akan menetapkan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, usulan pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji akan disampaikan kepada instansi berwenang. Terkait pelantikan, hal itu menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rusidi.

Rusidi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah mengikuti dan mendukung proses demokrasi ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama dan ketabahan semua pihak.

“Atas takdir baik ini, saya langsung memimpin doa dan membaca surat Al-Fatihah dalam rapat rutin KPU Riau pagi tadi, sebagai bentuk rasa syukur kami kepada Allah SWT,” tutup Rusidi.

Dengan keputusan MK ini, maka Pilkada Siak tinggal selangkah lagi menuju penetapan resmi pemimpin daerah terpilih periode berikutnya. (***)

 

TERKAIT